KUPANG – Sebanyak 304 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Universitas Nusa Cendana (Undana) mengikuti sosialisasi orientasi dan aktivasi akun Sistem Informasi ASN (SIASN) secara daring pada Senin (3/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian awal dari proses orientasi dan pengembangan kompetensi yang krusial bagi ASN PPPK yang baru dilantik.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan program Sibangkom Swajar (Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi dan Swakelola Pembelajaran) serta aktivasi akun My ASN, yang terhubung langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Penentu Keberlanjutan Kontrak Lima Tahun
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Drs. Paul G. Tamelan, M.Si., saat membuka kegiatan, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat vital karena berkaitan langsung dengan kompetensi dan keberlanjutan kontrak.
“Ini sangat menentukan kompetensi dan keberlanjutan kontrak setelah lima tahun,” tegas Prof. Paul, seraya mengingatkan bahwa Pemerintah Pusat tengah berupaya menyetarakan hak dan kewajiban PPPK dan PNS.
KUPANG – Sebanyak 304 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Universitas Nusa Cendana (Undana) mengikuti sosialisasi orientasi dan aktivasi akun Sistem Informasi ASN (SIASN) secara daring pada Senin (3/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian awal dari proses orientasi dan pengembangan kompetensi yang krusial bagi ASN PPPK yang baru dilantik.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan program Sibangkom Swajar (Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi dan Swakelola Pembelajaran) serta aktivasi akun My ASN, yang terhubung langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Penentu Keberlanjutan Kontrak Lima Tahun
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Drs. Paul G. Tamelan, M.Si., saat membuka kegiatan, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat vital karena berkaitan langsung dengan kompetensi dan keberlanjutan kontrak.
“Ini sangat menentukan kompetensi dan keberlanjutan kontrak setelah lima tahun,” tegas Prof. Paul, seraya mengingatkan bahwa Pemerintah Pusat tengah berupaya menyetarakan hak dan kewajiban PPPK dan PNS.
Melalui platform tersebut, ASN PPPK wajib melengkapi data pribadi, jurnal kegiatan pembelajaran, serta tugas-tugas pengembangan kompetensi. Seluruh data ini akan menjadi dasar evaluasi kinerja dan penilaian perpanjangan kontrak lima tahun mendatang.
Mekanisme Pembelajaran Mandiri dan Konsekuensi Kelulusan
Prof. Paul menjelaskan, pelaksanaan pembelajaran mandiri (MOOC) dilakukan selama 14 hari, di mana peserta wajib mengisi jurnal aktivitas harian, mengikuti ujian pada hari ke-14 atau ke-15, serta mengunggah laporan. Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi elektronik maksimal dalam 20 hari kerja.
Ia secara khusus mengingatkan konsekuensi jika tidak serius mengikuti tahapan ini.
“Jika tidak memiliki sertifikat uji kompetensi, maka dianggap belum berkompetensi dan kontraknya bisa saja tidak diperpanjang. Karena itu, semua ASN diharapkan serius mengikuti setiap tahapan,” ujarnya.
Narasumber, Ridwan Hamal, S.E. M.Si, Koordinator Kepegawaian – Biro Umum dan Kepegawaian, menjelaskan bahwa orientasi PPPK diawali dengan MOOC (Massive Open Online Course) melalui aplikasi Swajar PPPK yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Melalui platform ini, ASN PPPK dibekali nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, etika, budaya kerja, dan fungsi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Setiap ASN PPPK memiliki kewajiban untuk mengembangkan kompetensi tahunan sesuai kontrak kerja. Kegiatan ini diakhiri dengan pembagian panduan teknis penggunaan aplikasi bagi seluruh peserta untuk memastikan mereka dapat mengelola data dan pembelajaran mandirinya secara mandiri. (ref)

Undana
Unggul
              
                
Share This News